Megapolitan

Soroti Proyek Command Center Rp2,3 Miliar, KPKH Subang Desak Audit dan Penghentian Sementara

×

Soroti Proyek Command Center Rp2,3 Miliar, KPKH Subang Desak Audit dan Penghentian Sementara

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang menyoroti proyek pembangunan Command Center Kabupaten Subang senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah pelanggaran administratif dan prosedural dalam pelaksanaan proyek yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang.

Dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (17/6/2026), KPKH menyebut proyek yang dikerjakan oleh CV Kurniawan Putra itu diduga berjalan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang lazim diterapkan dalam proyek pemerintah.

Ketua KPKH Subang, Pramono menyebut salah satu temuan di lapangan adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan. Transparansi merupakan prinsip penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Pram

Selain itu, KPKH juga mempertanyakan aspek perizinan apabila dalam proyek tersebut terdapat aktivitas pembongkaran bangunan atau bagian bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi pekerjaan. Menurut mereka, pembongkaran aset pemerintah harus dilakukan sesuai prosedur dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.

Tak hanya itu, KPKH menyoroti penggunaan aset daerah yang menjadi lokasi pembangunan. Mereka menduga belum terdapat dasar administrasi yang jelas terkait status penggunaan aset daerah untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan temuan dan kajian internal yang mereka lakukan, KPKH menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas internal pemerintah.

“Kami meminta seluruh dokumen administrasi proyek dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD,” kata Pramono,

KPKH juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Subang. Pertama, meminta Bupati Subang melakukan penghentian sementara pekerjaan hingga seluruh aspek administrasi dan perizinan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Subang melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, KPKH mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Subang memanggil pihak kontraktor pelaksana dan organisasi perangkat daerah terkait dalam rapat dengar pendapat terbuka.

“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan proyek ini dilakukan,” ujar Pramono.

Lebih lanjut, KPKH menegaskan bahwa pembangunan fasilitas Command Center pada dasarnya merupakan langkah positif dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Namun demikian, pelaksanaan proyek tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Pram, pembangunan infrastruktur berbasis teknologi informasi akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila sejak awal pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan terkait aspek transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Subang, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai tudingan yang disampaikan KPKH Subang.