JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah resmi menggulirkan kembali program bantuan pangan sosial pada pertengahan tahun ini, tepatnya mulai Juli 2026.
Penyaluran ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus menstabilkan harga pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat. Penyaluran bantuan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan bantuan ini.
“Pemerintah menugaskan Bulog untuk melanjutkan program Bantuan Pangan selama tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang akan dimulai pada bulan Juli 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi.
Bansos ini dijadwalkan mengalir selama tiga bulan ke depan secara serempak di berbagai wilayah bersama pemerintah daerah setempat. Berbeda dengan periode sebelumnya, dalam setiap tahap penyaluran, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh paket berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sasaran utama dari program bantuan pangan ini adalah masyarakat miskin, rentan miskin, serta keluarga yang mengalami kerawanan pangan dan gizi. Secara spesifik, berikut adalah syarat-syarat penerima bansos:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kategori keluarga miskin hingga rentan miskin.
- Berada pada kelompok Desil 1 sampai Desil 4 DTSEN.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendapat surat undangan penyaluran bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai KPM atau tidak, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan data secara online.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima bansos pangan Juli 2026:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di peramban (browser) HP atau komputer Anda.
- Masukkan wilayah domisili Anda, mulai dari memilih Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan tempat tinggal.
- Isi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode captcha (karakter unik) yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan otomatis mencocokkan data Anda dengan DTSEN dan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.
Catatan: Apabila Anda menemui kendala teknis atau kesulitan saat mengecek secara daring, Anda disarankan untuk langsung mendatangi atau meminta bantuan kepada perangkat desa atau kelurahan setempat guna mengecek status kepesertaan.
Mekanisme Pengambilan Bantuan
Jika nama Anda terkonfirmasi sebagai penerima bansos, pastikan Anda mengikuti langkah dan prosedur pengambilan yang tertib di lapangan:
- Datanglah ke lokasi penyaluran yang ditunjuk sesuai jadwal pada surat undangan resmi (biasanya bertempat di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau titik distribusi khusus terdekat).
- Wajib membawa dokumen identitas asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Tunjukkan surat undangan kepada petugas di lokasi untuk dicocokkan.
- Ikuti proses verifikasi data fisik oleh petugas sebelum menerima paket 20 kg beras dan 4 liter MinyaKita.
Bagi penerima bantuan yang sudah berusia lanjut (lansia) atau sedang dalam kondisi sakit, mekanisme pengambilan bantuan di lokasi penyaluran dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan mengikuti aturan pendataan setempat.
Sumber: detikcom




