JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat dan Agen Laku Pandai untuk mewaspadai modus baru penipuan tarik tunai. Modus ini sengaja memanfaatkan jaringan Agen Laku Pandai untuk mencairkan uang hasil kejahatan sekaligus memutus jejak transaksi agar sulit dilacak oleh aparat hukum.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi OJK pada Selasa (14/7/2026), pelaku umumnya membujuk korban untuk mentransfer uang ke rekening penampung. Dana tersebut kemudian dipindahkan berkali-kali ke sejumlah rekening berbeda sebelum akhirnya ditarik tunai melalui Agen Laku Pandai, terkadang dengan menggunakan identitas palsu atau milik orang lain.
Sebagai garda depan, Agen Laku Pandai diminta waspada jika menemui indikasi mencurigakan, seperti nasabah yang terburu-buru, nilai transaksi yang tidak sesuai profil, bertransaksi untuk kepentingan orang lain, memberikan penjelasan yang berubah-ubah, atau menunjukkan aktivitas tidak biasa lainnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan ini, OJK meminta Agen Laku Pandai memperketat pengawasan dengan menerapkan empat prinsip kehati-hatian:
- Mengenali dan memverifikasi identitas nasabah.
- Memastikan transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang.
- Mewaspadai transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan.
- Segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada bank penyelenggara.
Jika masyarakat terlanjur menjadi korban penipuan keuangan, OJK mengimbau untuk segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar penanganan cepat dilakukan. Korban juga disarankan segera menghubungi bank terkait untuk mengamankan rekening serta menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai alat bukti hukum.





