SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah organisasi yang bertujuan melaksanakan program perlindungan jaminan kesehatan.
Tujuannya adalah memberikan jaminan perlindungan dan perawatan kesehatan yang memadai kepada peserta, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar bidang kesehatan.
Partisipasi dalam BPJS Kesehatan disarankan bagi semua warga Indonesia, termasuk bayi yang baru saja lahir.
Pendaftaran bayi yang baru lahir di BPJS Kesehatan wajib dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:
Persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
– Kartu BPJS Kesehatan Ibu
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
– Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
– Bagi bayi yang usianya lebih dari 3 bulan, diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir:
Ada beberapa cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, diantaranya:
Layanan Pandawa:
Layanan Pandawa adalah kanal administrasi tanpa tatap muka yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan administratif kepesertaan tanpa perlu kontak fisik dengan petugas.
Mobile Customer Service (MCS):
Anda juga dapat mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang ditentukan.
Anda akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran pelayanan.
Mall Pelayanan Publik:
Di beberapa daerah, BPJS Kesehatan memiliki stan di Mall Pelayanan Publik. Anda bisa mengurus pendaftaran bayi di sana dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kantor BPJS Kesehatan:
Pilihan lain adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, baik cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota.
Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Kantor BPJS Kesehatan tersebut melayani peserta di seluruh wilayah Indonesia pada hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00 waktu setempat).
Peraturan Umum:
Beberapa peraturan administratif keanggotaan dalam BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:
- Bayi yang lahir dari peserta JKN-KIS harus didaftarkan di BPJS Kesehatan dan iuran harus dibayarkan dalam 28 hari sejak kelahiran.
- Keanggotaan bayi baru lahir dianggap aktif setelah iuran dibayarkan.
- Bayi yang didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS harus memperbarui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 3 bulan sejak kelahiran.
- Bagi bayi yang usianya lebih dari 3 bulan, NIK yang terdaftar di Dukcapil penting.
- Peserta yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dan tidak membayar iuran dalam 28 hari sejak kelahiran akan wajib membayar iuran sejak lahir. Mereka juga akan dikenai sanksi sesuai peraturan tentang keterlambatan pembayaran iuran.