SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sebanyak Enam orang Warga Binaan Lapas Klas II A Subang mendapatkan remisi khusu Natal 2023.
Remisi yang diserahka di Gereja Immanuel Lapas Kelas IIA Subang itu diterima Enam orang berstatus Narapidana.
Pemberian Remisi Natal tersebut berdasrakan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 yang diberikan kepada 6 (enam) orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Dari 6 (enam) Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 (tiga) di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara 3 (tiga) lainnya terkait kasus narkotika. Adapun besaran remisi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yaitu : satu orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 3 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
Kalapas Subang, Tommi Hendri mengatakan keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat.
Dia mengharapkan bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka.
“Natal di Lapas Kelas IIA Subang tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan. Semoga kebersamaan ini memberikan semangat baru untuk setiap Warga Binaan dalam meraih kehidupan yang lebih baik,” harapnya.