SUBANG, TINTAHIJAU.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengklarifikasi bahwa kegiatan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gibran menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Gibran, kegiatan tersebut tidak melibatkan partai politik dan bukan merupakan bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kegiatan tersebut.
Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.40 WIB. Saat itu, ia terlihat mengenakan kemeja coklat lengan pendek.
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Gibran pada hari tersebut.
Surat pemanggilan ulang sudah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalani oleh Gibran terkait kegiatan pembagian susu di CFD Jakarta, dan Bawaslu Jakarta Pusat bertanggung jawab dalam menangani pelanggaran data dan informasi terkait pemilu.
Dengan demikian, Gibran telah menjelaskan bahwa kegiatan pembagian susu tersebut bukan terkait dengan partai politik maupun kampanye dirinya sebagai cawapres, namun merupakan kegiatan sosial yang dilakukan tanpa unsur politik.
Gibran juga telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat dalam rangka klarifikasi terkait kegiatan tersebut.