Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Simak Syarat-syaratnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia kembali membuka Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai upaya pemenuhan tenaga kerja terutama pada sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan informasi ini melalui keterangan resminya.

Menurut Anas, fokus pemerintah pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan difokuskan pada pelayanan dasar sebagai bagian dari implementasi mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan kesempatan lebih luas bagi para fresh graduate untuk bergabung dalam layanan publik. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024, membuka peluang bagi generasi muda Indonesia untuk berkontribusi dalam membangun bangsa.

Kebijakan penerimaan ASN pada tahun 2024 diarahkan untuk mengurangi dampak transformasi digital terhadap berbagai jabatan. Anas menekankan pentingnya penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres) sebagai turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Perpres tersebut akan menjadi panduan bagi para ASN, sekaligus mempercepat implementasi layanan Surat Pemberitahuan Elektronik (SPBE) Prioritas, terutama di sektor layanan administrasi pemerintah.

Cara Pendaftaran CPNS 2024

  1. Masuk ke situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
  3. Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
  4. Lengkapi biodata.
  5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
  6. Isi data pendidikan.
  7. Unggah dokumen persyaratan.
  8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah.
  9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
  11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN.
  12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
  13. Pemberkasan dan Penetapan NIP.

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

  1. Kartu keluarga.
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Ijazah.
  4. Transkrip Nilai.
  5. Pas foto.
  6. Swafoto/selfie.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu para pelamar untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini