Ragam

Mengenal Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu: Status, Jam Kerja, hingga Tunjangan

×

Mengenal Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu: Status, Jam Kerja, hingga Tunjangan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin banyak diterapkan di berbagai instansi pemerintah sebagai bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam perkembangannya, skema PPPK tidak hanya berlaku untuk pegawai penuh waktu, tetapi juga hadir dalam bentuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan kedua skema tersebut kerap menimbulkan pertanyaan, terutama terkait sistem kerja, hak kepegawaian, hingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Agar tidak keliru sebelum mengikuti seleksi atau menjalani penugasan, berikut penjelasan lengkap mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Pengertian PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski berstatus kontrak, PPPK tetap termasuk dalam kategori ASN dan menjalankan fungsi pemerintahan.

Landasan hukum PPPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta diperkuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tata cara pengadaan dan manajemen PPPK.

Dalam pelaksanaannya, PPPK penuh waktu bertugas sebagai pegawai kontrak di instansi pemerintah dengan tanggung jawab pelayanan publik, administrasi, maupun tugas teknis sesuai kebutuhan organisasi. Masa kontrak minimal berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan instansi. Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, masa perjanjian kerja dapat mencapai lima tahun.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja dengan sistem jam kerja terbatas sesuai perjanjian kerja. Skema ini diterapkan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan kepegawaian.

Ketentuan PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN, peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus, serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya menata tenaga honorer secara bertahap tanpa harus langsung mengangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu difokuskan untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas layanan operasional.

Perjanjian kerja PPPK paruh waktu umumnya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Pegawai dengan kinerja baik juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi.

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus ASN berbasis kontrak, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama pada durasi kerja, sistem penggajian, serta hak yang diterima.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai jabatan dan golongan. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dengan penghasilan yang dihitung secara proporsional.

Secara umum, perbedaannya dapat dirangkum sebagai berikut:

PPPK Penuh Waktu

  • Jam kerja sekitar 8 jam per hari mengikuti ketentuan ASN.
  • Kontrak kerja lebih panjang dan dapat diperpanjang.
  • Menerima gaji pokok dan tunjangan penuh.
  • Mendapat fasilitas kepegawaian seperti cuti, pakaian dinas, dan perlindungan kerja.
  • Menjadi jalur reguler dalam sistem ASN.

PPPK Paruh Waktu

  • Jam kerja sekitar 4 jam per hari atau lebih fleksibel.
  • Gaji disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah.
  • Hak dan fasilitas lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu.
  • Berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, dengan kisaran mulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan penghasilan diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Upah minimal ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah.

Hak yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13, THR, serta jaminan sosial. Namun, besaran penghasilan tetap disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan kebijakan instansi.

Di Jawa Barat, misalnya, upah minimum berada di kisaran Rp2,3 juta dan menjadi acuan dasar perhitungan gaji PPPK paruh waktu. Tunjangan biasanya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok dan dihitung secara proporsional sesuai beban kerja.

Jam Kerja PPPK

PPPK paruh waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20–25 jam per minggu. Sistem ini memberi fleksibilitas bagi pegawai untuk menjalankan aktivitas lain di luar jam kerja, selama tidak mengganggu tugas utama.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalani jam kerja normal ASN, yakni sekitar 8 jam per hari atau 37,5–40 jam per minggu dalam lima hari kerja. Dengan beban kerja penuh, PPPK juga memperoleh hak gaji dan tunjangan secara utuh.

Dengan memahami perbedaan PPPK dan PPPK paruh waktu, calon pelamar maupun pegawai dapat menyesuaikan pilihan dan ekspektasi kerja sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing. Informasi ini diharapkan membantu memberikan gambaran yang lebih jelas terkait status, hak, dan kewajiban dalam skema ASN berbasis kontrak tersebut.

Sumber: detikcom