SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 .
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 terkait tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
“Menetapkan Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Negara Sipil Tahun 2024.” Dikutip tintahijau.com dari salinan Keppres pada Kamis, (11/01/2024).
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
- tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah dan
- tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Negara Sipil Tahun 2024 ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024.