Pemerintahan

Mengingat Kembali Aturan Ketat ASN Lakukan WFH

×

Mengingat Kembali Aturan Ketat ASN Lakukan WFH

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat bukanlah hari libur. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang dirancang agar lebih adaptif, efisien, dan modern tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

“WFH setiap hari Jumat bukan libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” tulis unggahan resmi akun Instagram @bakom.ri, sebagaimana dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Pengawasan Ketat Berbasis Teknologi

Untuk menjamin produktivitas, pemerintah menerapkan sistem pengawasan ketat. ASN tidak bisa bersantai karena keberadaan mereka dipantau secara langsung menggunakan teknologi geo-location. Selain itu, terdapat standar respons cepat yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai yang bertugas di rumah.

  • Respons Cepat: ASN wajib mengaktifkan perangkat komunikasi dan merespons pesan atau panggilan maksimal dalam waktu 5 menit.
  • Pemantauan Lokasi: Teknologi geo-location memastikan ASN tetap berada di titik tugas selama jam kerja berlangsung.
  • Standby: Pegawai harus selalu tersedia untuk koordinasi pekerjaan meski tidak berada di kantor fisik.

Pelayanan Publik Tetap Prima

Pemerintah menjamin bahwa pola kerja baru ini tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik dipastikan tetap berjalan normal. Transformasi ini justru diharapkan mendorong cara kerja yang lebih profesional dan efektif melalui dukungan teknologi digital.

“Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tegas pihak Bakom.

Efisiensi Energi dan Operasional

Selain transformasi budaya, kebijakan WFH Jumat ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk efisiensi anggaran dan energi. Beberapa poin optimasi yang dilakukan antara lain:

  1. Penghematan Energi: Pengurangan penggunaan listrik dan fasilitas kantor di hari Jumat.
  2. Optimalisasi Rapat: Mengalihkan pertemuan fisik menjadi rapat daring (online).
  3. Pembatasan Operasional: Pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan pembatasan perjalanan dinas yang tidak mendesak.

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi energi dan capaian kinerja tetap terjaga secara optimal.