Pemerintahan

Menko Hadi Sebut ASN Bisa Isi Jabatan Strategis di Struktural TNI/Polri

×

Menko Hadi Sebut ASN Bisa Isi Jabatan Strategis di Struktural TNI/Polri

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dikenal pernah menjadi Panglima TNI | Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengisi posisi strategis di struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Sepeti yang dilansir di laman CNN Indonesia, dikutip Jum’at (15/3/2024), Menurut Hadi, kebijakan ini mengizinkan ASN untuk menduduki jabatan di struktur TNI atau Polri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hadi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada hari Kamis tanggal 14 Maret.

Saat ini, Pemerintah tengah merencanakan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. PP ini menjadi implementasi dari revisi Undang-Undang ASN yang disahkan pada tahun 2023.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam PP tersebut adalah regulasi mengenai jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada hari Rabu tanggal 13 Maret, terdapat enam poin utama mengenai pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat menempati jabatan ASN.

Beberapa poin yang disoroti termasuk pengaturan bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang dianggap sebagai talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Mereka akan menempati jabatan ASN dengan pangkat setara dengan jabatan yang akan diisi, sesuai dengan persetujuan menteri, dan memiliki batasan usia pensiun TNI/Polri yang masih satu tahun ke atas.

Terkait dengan hal ini, prajurit TNI dan anggota Polri yang telah menempati jabatan ASN di lembaga pemerintahan pusat tidak diizinkan untuk mengubah statusnya kembali menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.

Azwar menegaskan bahwa pembahasan mengenai rancangan PP tentang Manajemen ASN sudah mencapai tahap akhir. Menurutnya, substansi dalam aturan tersebut telah memenuhi 100 persen, dan diharapkan PP tersebut dapat diterbitkan pada akhir April 2024.

“Dokumen ini harus bersifat transformatif dan dapat diimplementasikan di lapangan sesuai dengan arahan dari Presiden,” ujar Anas dalam keterangan tertulis pada hari Selasa tanggal 12 Maret.

Dengan demikian, kebijakan ini menandai langkah penting dalam reformasi struktural di kedua institusi tersebut, serta memberikan peluang lebih luas bagi ASN untuk berkontribusi dalam bidang keamanan dan pertahanan negara.