Ragam  

Catat! Ini Aturan Operasional Angkutan Barang pada Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group Selama Idul Fitri 1445

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Inilah aturan operasional Angkutan Barang pada ruas jalan tol jasa marga group selama Idul Fitri 1445 H.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap kendaraan berikut ini:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan.
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan.
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian, tanah, pasir atau batu. Lalu hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan pemberlakuan pengaturan mulai dilakukan pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang yang berlaku di ruas jalan tol Jasa Marga Group yaitu:

  • Jakarta – Tangerang
  • Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road
  • Dalam Kota (Cawang- Tomang- Pluit)
  • Jagorawi (Jakarta- Bogor- Ciawi)
  • Jakarta – Cikampek
  • Jakarta- Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cipularang
  • Padaleunyi
  • Palimanan-Kanci
  • Batang-Semarang
  • Semarang Seksi A, B, C
  • Semarang-Solo
  • Solo-Ngawi
  • Yogyakarta-Solo (Fungsional)
  • Ngawi-Kertosono
  • Mojokerto-Surabaya
  • Surabaya-Gempol
  • Gempol-Pasuruan
  • Pandaan-Malang

Itulah penjelasan tentang aturan operasional Angkutan Barang pada ruas jalan tol jasa marga group selama Idul Fitri 1445 H. Dilansir tintahijau.com dari akun Instagram resmi Jasa Marga. Minggu, (24/03/2024).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini