CIREBON, TINTAHIJAU.com – Tragedi pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016 kini mulai terkuak rahasianya. Setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” menjadi sorotan, kepolisian akhirnya mengungkap fakta baru terkait kasus ini.
Polda Jawa Barat sedang memburu tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) pembunuh Vina, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun, polisi masih belum dapat memastikan keaslian identitas ketiganya. Hal ini menjadi hambatan bagi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan ini secara menyeluruh.
Faktor lain yang menyulitkan penyidikan adalah pencabutan keterangan oleh delapan orang terdakwa yang telah dihukum penjara. Ketika berkas perkara diserahkan ke Polda Jabar, mereka mencabut keterangan yang sebelumnya mereka berikan di Polresta Cirebon, termasuk mengenai keterlibatan Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa tidak ada intervensi saat penyidikan di Polresta Cirebon.
Namun, para terdakwa secara massal mencabut keterangan mereka setelah berkas perkara dilimpahkan ke Polda Jabar. Hal ini membuat penyidik kesulitan dalam mengejar ketiga DPO tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan banyak orang kembali setelah delapan tahun berlalu. Masyarakat menuntut agar polisi segera menangkap ketiga orang yang masih buron.





