JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menghadiri sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, dokter Tifa didampingi 25 advokat yang tergabung dalam tim pembela, termasuk delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya ya, ini kami namanya tim pembela dokter Tifa,” ujar Tifa.
Tifa juga menyambut baik rencana siaran langsung jalannya persidangan. Menurutnya, hal itu akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara terbuka.
“Apa yang terjadi di dalam sidang, Alhamdulillah nanti ada live streaming mudah-mudahan 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan transparan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan agenda sidang perdana hanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Jadi kami hari ini hanya mendengarkan bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ucap Abdullah.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, namun disidangkan secara terpisah.
Sidang dokter Tifa digelar lebih dahulu, sedangkan jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





