JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, mengungkapkan alasan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Ia menyebut bahwa kenaikan ini dipicu oleh Permendikbud Ristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Pernyataan ini disampaikan Zamroni dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pada Selasa (21/5/2024).
Menurut Zamroni, surat Permendikbud nomor 2/2024 telah mendapat persetujuan dari kementerian sebelum dilaksanakan oleh PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH). “Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepengetahuan dan persetujuan kementerian,” kata Zamroni.
Dalam rapat tersebut, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi salah satu kesimpulan rapat. Ia menekankan perlunya tenggat waktu yang jelas bagi Kemendikbud Ristek untuk merevisi aturan yang dianggap menyebabkan kenaikan UKT yang tidak rasional.
“Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Zamroni juga mengharapkan agar permasalahan yang disampaikan oleh mahasiswa tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan konkret. Ia meminta agar dalam laporan lapsing nanti disebutkan waktu yang pasti kapan revisi Permendikbud tersebut bisa diterima atau dicabut.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT di universitas negeri. “Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses,” kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR RI.
Nadiem juga meminta kepada seluruh kampus untuk meninjau kembali kenaikan UKT yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kenaikan yang dilakukan harus rasional, masuk akal, dan tidak tergesa-gesa.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” ujarnya.
Dengan adanya desakan dari Komisi X DPR RI dan respons dari Mendikbud Ristek, diharapkan revisi Permendikbud 2/2024 bisa segera dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap calon mahasiswa baru.
Evaluasi menyeluruh dan tinjauan ulang atas kenaikan UKT diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan rasional bagi seluruh mahasiswa.