JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tersiar narasi yang menyebutkan mulai 2024, Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. Ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah keputusan presiden (keppres) yang akan dikeluarkan pada semester I 2024. Dikutip dari KOMPAS.com, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang Beredar
Narasi mengenai Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia mulai 2024 disebarkan oleh beberapa akun TikTok. Video berdurasi 2 menit 57 detik yang diunggah pada 22 Juli 2023 tersebut menyatakan bahwa Jakarta akan mulai dipindahkan ke Kalimantan Timur pada 2024. Video ini mengutip pernyataan otoritas IKN yang menyebutkan Keppres akan dikeluarkan pada semester I 2024.
Hasil Penelusuran Kompas.com
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Namun, Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Kewenangan Presiden
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa kapan terbitnya keppres sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. “Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya pada 7 Maret 2024.
Pemerintah akan mengatur timing yang pas agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ, sehingga segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi.
Operasionalisasi IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, mengungkapkan bahwa efektivitas operasionalisasi OIKN di Balikpapan dijadwalkan pada 1 Mei 2024. Sementara itu, pengelolaan dan pengoperasian IKN dalam nomenklatur pemerintah daerah khusus juga bergantung pada Keppres.
Tahapan Pemindahan dan Pembangunan IKN
Pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Terdapat empat tahap pembangunan:
- Tahap I (2022-2024): Pemindahan tahap awal.
- Tahap II (2025-2029): Pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh.
- Tahap III (2030-2034): Melanjutkan pembangunan IKN dengan lebih progresif.
- Tahap IV (2035-2039): Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
Kesimpulan
Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keppres mengenai pemindahan ke Nusantara. Meskipun UU DKJ telah disahkan pada 25 April 2024, waktu penerbitan keppres sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. Narasi yang menyatakan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia mulai 2024 perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Sumber: KOMPAS.com