JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap karyawan sebuah kedai ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang dikenal dengan julukan ‘bang jago’, menggunakan modus operandi berpura-pura menukarkan uang recehan. Mereka mengaku membawa uang senilai Rp 2,5 juta, padahal sebenarnya hanya Rp 400 ribu.
“Pelaku sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan seperti yang dimuat di laman detikcom, dikutip Selasa, (04/6/2024) .
Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Prendi Harahap alias Prendi dan Apif Alkap alias Okem, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah di wilayah Cengkareng pada dini hari Senin (3/6).
Kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat dua pelaku datang ke kedai ayam goreng dengan berboncengan motor. Salah satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi uang receh. Mereka memaksa karyawan kedai untuk menukarkan uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta. Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menyatakan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut setelah kejadian yang terjadi pada Jumat (31/5) siang.
“Saat karyawan toko tersebut didatangi pelaku sejumlah dua orang dengan membawa uang receh untuk alasan menukar uang receh tersebut kepada karyawan toko, lalu pelaku mengaku total uang receh yang di berada di dalam kantong plastik tersebut sebanyak Rp 2,5 juta,” kata Roni saat dihubungi pada Sabtu (1/6).
Pelaku mengaku sering menukar uang di kedai tersebut dan kenal dengan bos pemilik kedai. Mereka bersikap memaksa saat meminta menukarkan uang tersebut. Karena takut, karyawan kedai memberikan uang senilai Rp 1,1 juta hasil penjualan.
“Pelaku juga melarang karyawan toko untuk menghubungi bosnya dengan nada tinggi dan melotot. Karyawan toko pun takut memberikan uang sejumlah Rp 1,1 juta kepada pelaku,” lanjutnya.
Setelah pelaku meninggalkan toko, karyawan menghitung uang dalam kantong plastik dan menemukan bahwa isinya hanya Rp 400.500. Akibat kejadian ini, kedai mengalami kerugian sebesar Rp 699.500.
“Pelaku meninggalkan toko tersebut dengan membawa uang Rp 1,1 juta dan karyawan toko menghitung ternyata hanya sejumlah Rp 400.500. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” tutupnya.





