BEKASI, TINTAHIJAU.com – Kembali terjadi kasus Ibu kandung yang lakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri, kali ini pelakunya adalah seorang ibu dari Bekasi. Sebelumnya kejadian tersebut kembali viral melalui media sosial.
Polisipun melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa kejadian yang ada dalam video viral tersebut terjadi pada bulan Desember 2023, dan polisi telah menetapkan tersangka pada seorang wanita yang tidak lain adalah ibu kandung dari anak yang ada dalam video viral tersebut.
Kejadian ini tidak jauh berbeda dengan kejadian serupa yang ada di Tengerang kemarin dimana seorang ibu muda telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti melakukanpelcehan terhadap anaknya sendiri.
Dengan adanya kejadian ini, berarti sudah ada dua kejadian serupa dimana seorang ibu telah menjadi pelaku kasus pelecehan terhadap anaknya sendiri dimana sang ibu mengaku bahwa dirinya telah diperintahkan oleh seseorang yang ada di Facebook dengan diimingi-imingi sejumlah uang.
“Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu.
Pakar seks dr Boyke Dian Nugraha mengungkapkan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya literasi dan persiapan sebelum pernikahan di banyak keluarga di Indonesia, terutama dalam hal keuangan. Hal ini sering kali menyebabkan seseorang terpaksa menjadi pelaku inses dan pedofilia karena masalah ekonomi.
“Kasus ini melibatkan inses pedofilia, di mana terjadi hubungan seksual dengan anggota keluarga sendiri dan terhadap anak kecil. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kelainan seksual hingga tekanan ekonomi,” ujar dr Boyke seperti dilansir di laman detikcom dikutip Minggu (9/6/2024).
Dr Boyke juga menduga adanya gangguan psikis yang memicu tindakan kejam ibu mencabuli anaknya sendiri.
“Orang yang normal akan berpikir untuk menyelamatkan anaknya jika ada masalah, bukan malah melecehkan atau mencabulinya,” lanjutnya.
“Saya pikir ada dasar patologis dalam jiwa pelaku, yang berarti ada kelainan jiwa. Itulah yang disebut parafilia, sebuah penyimpangan seksual, dalam kasus ini mencakup pedofilia dan inses,” tegasnya.





