SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tak hanya padamkan api, ternyata ada 5 (lima) pokok tugas Damkar yang perlu kamu ketahui!
Pemadam Kebakaran (Damkar) berada di bawah pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Sesuai dengan regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) Noor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Permendagri 137 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Lalu, apa saja sih tugas pokok Damkar? Ternyata tidak hanya terkait masalah kebakaran. Sebagaimana UU 23 Tahun 2013 ada 5 tugas pokok Damkar yang sering dikenal dengan Panca Dharma Damkar.
Pertama, pencegahan kebakaran. Kedua, pemadam kebakaran. Ketiga, pemerdayaan masyarakat.
Keempat, penyelamatan kebakaran dan non kebakaran (Rescue) dan kelima yakni penanganan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Adapun kasus unik yang diselesaikan oleh petugas Damkar adalah sebagai berikut. Sebagaimana dikutip tintahijau.com dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Jumat, (21/06/2024).
- Cerita Petugas Damkar yang Viral Tangani Warga Kesurupan di Bogor.
- Petugas Damkar Hujan-Hujan Selamatkan Ponsel di Selokan.
- Petugas Damkar Mengevakuasi Kartu ATM di Saluran Air (Got).
- Petugas Damkar Selamatkan Balita 1,5 tahun yang Terkunci di Dalam Kamar Rumah.






