BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan baru ini, hak dan kewajiban PPPK kini disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa hak tersebut mencakup hak pensiun dan pengembangan karir, sebuah langkah yang dinantikan oleh banyak pihak.
Dalam rangka penataan tenaga honorer yang telah menjadi pekerjaan rumah pemerintah sejak lama, PPPK akan dibagi menjadi dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Meskipun sudah berstatus ASN, para PPPK tetap diharuskan menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertuang dalam UU ASN.
Salah satu peraturan yang mengatur PPPK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari syarat menjadi PPPK hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Pemutusan hubungan kerja pada PPPK dapat dilakukan secara hormat maupun tidak hormat.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Secara Hormat
Pemutusan hubungan perjanjian kerja secara hormat diberikan kepada PPPK dalam beberapa kondisi berikut:
- Kontrak kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK.
- Tidak sehat jasmani maupun rohani sehingga tidak dapat bekerja sesuai dengan pekerjaan yang disepakati.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Secara Tidak Hormat
Di sisi lain, pemutusan hubungan perjanjian kerja secara tidak hormat diberlakukan dalam kondisi-kondisi berikut:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Terkena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau pidana umum.
c. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 2 tahun atau lebih yang dilakukan secara berencana.
PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat tidak hanya kehilangan statusnya, tetapi juga dilarang untuk melamar kembali sebagai PPPK. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran uang ganti rugi.
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, diharapkan pengelolaan PPPK dapat dilakukan dengan lebih baik, sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU ASN.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan mengenai ketentuan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.