Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Nikita Mirzani, salah seorang selebriti di Indonesia, telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam promosi judi online (Judol) bersama dengan 22 influencer lainnya.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Sudah, sudah (diperiksa Nikita Mirzani),” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media yang dikutip dari laman KOMPAS.tv. Namun, Himawan Bayu Aji menolak memberikan informasi mengenai waktu pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, beberapa influencer lainnya juga telah diperiksa dan kasus ini sedang dalam tahap pendalaman, terutama karena kejadian ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019.

Saat ditemui oleh media, Nikita Mirzani memberikan jawaban singkat terkait pemeriksaannya. “Aduh nggak tahu, aku nggak pernah main judi,” katanya sambil tertawa. Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatannya dalam promosi judi online, Nikita Mirzani mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Selain Nikita Mirzani, sejumlah artis lainnya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Beberapa nama yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Cupi Cupita. Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin, menyebutkan bahwa ada total 26 publik figur yang telah dilaporkan dalam kasus ini, termasuk artis, pelawak, hingga penyanyi dangdut.

Nama-nama lain yang tercatat di antaranya adalah YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG. Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya figur terkenal yang terlibat.

Dengan banyaknya nama besar yang terlibat, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Polisi diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini