Entertainmen

Gara-Gara Jaksa Tak Hadir, Sidang PK Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Ditunda

×

Gara-Gara Jaksa Tak Hadir, Sidang PK Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Ditunda

Sebarkan artikel ini
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (Sumber: Wartakotalive / Arie Puji)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Perjalanan hukum artis kontroversial Nikita Mirzani kembali bergulir. Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026). Namun, sidang pertama ini terpaksa ditunda dan belum memasuki pokok perkara lantaran pihak kejaksaan mangkir dari persidangan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran korps adhyaksa tersebut. Padahal, menurutnya, pihak kejaksaan sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan, Rabu (24/6).

Sidang Dijadwalkan Ulang Berpedoman Speedy Trial

Akibat absennya jaksa, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan pada 1 Juli 2026 mendatang. Usman menegaskan bahwa perkara PK ini harus ditangani dengan cepat (speedy trial) dan tidak boleh berlarut-larut.

Bahkan, jika pada persidangan pekan depan pihak kejaksaan kembali mangkir, proses hukum akan tetap melenggang ke pemeriksaan materi permohonan.

“Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” tegasnya.

Perdebatan Kehadiran Nikita Mirzani di Persidangan

Selain persoalan absennya jaksa, sidang perdana ini diwarnai perbedaan pandangan hukum antara tim pengacara dan majelis hakim terkait kehadiran fisik Nikita Mirzani, yang saat ini berstatus sebagai warga binaan.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani memang tidak hadir. Majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan bahwa pemohon PK (terpidana) tidak wajib hadir secara langsung.

Namun, tim kuasa hukum Nikita dengan tegas menolak dasar hukum tersebut. Mereka memilih condong pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang kedudukannya dinilai lebih tinggi.

“Kami merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa kehadiran pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya,” kata Usman.

Usman membeberkan tiga alasan krusial mengapa kliennya wajib dihadirkan ke ruang sidang:

  1. Validasi Materi: Untuk memastikan seluruh materi permohonan PK benar-benar murni berasal dari Nikita Mirzani sendiri.
  2. Administrasi Hukum: Kehadiran fisik diperlukan untuk kebutuhan penandatanganan berita acara permohonan PK.
  3. Prinsip Keadilan Personal: Hukuman pidana bersifat personal, sehingga orang yang menjalani hukuman dirasa paling tepat menyampaikan penderitaan dan keberatannya langsung di depan hakim.

“Prinsipnya, seseorang yang mengalami penderitaan fisik karena ditahan di penjara, dialah yang harus wajib menjelaskan di persidangan PK apa yang menjadi materi keberatannya,” tambah Usman.

Buntut Kasus Pemerasan Skincare Reza Gladys

Langkah PK ini merupakan upaya hukum pamungkas bagi Nikita Mirzani setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada Maret 2026 lalu. Akibat penolakan kasasi tersebut, Nikita tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai kilas balik, kasus yang menjerat sang artis bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare kenamaan, Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Ia bersama asistennya dituding meminta sejumlah uang kepada Reza Gladys agar tidak menyebarkan konten negatif serta tuduhan miring terkait produk kecantikan milik pelapor.

Atas perbuatannya, Nikita dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia divonis 4 tahun penjara, namun hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding hingga akhirnya inkrah di Mahkamah Agung.