Ragam  

Pendaftaran Peserta Pilkada Bentrok dengan Pelantikan Anggota DPRD. Begini Saran KPU Majalengka

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majalengka, dipastikan bentrok dengan agenda Pelantikan Anggita DPRD.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andhi Inshan Shidik mengatakan, sesuai tahapan Pilkada, pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Di sisi lain, pelantikan caleg DPRD Kabupaten Majalengka terpilih dilaksanakan pada 29 Agustus.

Andhi meminta partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan calonnya agar bisa menghindari hari tersebut. “Diharapkan jangan mendaftar pada tanggal 29 Agustus,” kata Andhi

Andhi menjelaskan, secara prinsip memang tidak ada aturan untuk tidak melakukan pendaftaran di tanggal 29 Agustus nanti. Namun, mengingat adanya agenda lain, diharapkan parpol mendaftarkan di luar tanggal itu.

“Terkait dengan bentroknya tahapan, terutama pendaftaran dengan pelantikan caleg terpilih ini, kami mensosialisasikan kepada Parpol, yang akan mengusung pasangan calon. Itu nanti akan sosialisasi pencalonan,” kata Andhi.

Kendati demikian, jelas Andhi, ketika nantinya mereka mendaftar pada tanggal 29, KPU dipastikan akan tetap memberi layanan.

“Lebih kepada untuk menghindari agenda yang bentrok. Mungkin mereka bisa daftar pada tanggal 28 atau 29 malam. Proses pendaftaran sampai tanggal 29 Agustus pukul 23.59,” jelas dia.

Sementara itu, tahapan Cakada dimulai pada 22 Agustus nanti. Berdasarkan tahapan yang ada, pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 22-26 Agustus. Tanggal 27 sampai 29 Agustus digelar pendaftaran, dan 22 September penetapan pasangan calon