Kejaksaan Agung Tarik 10 Jaksa dari KPK untuk Penyegaran

JAKARTA,TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menarik sepuluh jaksa senior yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran.

“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak,” ujar Harli seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.com pada Senin (5/8/2024).

Harli menjelaskan bahwa para jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu, penarikan ini dianggap sebagai langkah yang wajar dan telah direncanakan untuk memastikan rotasi dan pembaruan dalam tugas-tugas di Kejaksaan.

“Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tambah Harli.

Ia juga memastikan bahwa penarikan ini tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Sebagai tindak lanjut, Kejagung akan mengirim jaksa-jaksa baru untuk menggantikan mereka yang ditarik. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah berjalan sebelumnya.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli.