Ragam  

Simak! Begini Cara Melindungi Anak dari Judi Online

Foto: Gadget (pixabay/StockSnap)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Yuk! Kita simak tentang cara untuk melindungi anak-anak agar tidak terlibat judi online.

Tahukah sobat? Menurut data Kemenkominfo RI per 30 Juni 2024, pelaku judi online sudah mencapai dua juta, 80.000 di antaranya di bawah 10 tahun.

Berdasarkan Data Satgas Judi Online, rentang u8sia pelaku judi online sebagai berikut:

Usia di bawah 10 tahun 2 persen atau 80.000 orang, usia 10-20 tahun mencapai 11 persen kurang lebih 440.000 orang.

Usia 21-30 tahun 11 persen atau 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen atau 1.640.000 dan usia di atas 50 tahun dengan jumlah 34 persen atau 1.350.000.

Oleh karena itu, yuk kita simak bersama tentang cara melindungi anak-anak agar tidak terlibat judi online!

  • Pantau aktivitas online anak pada gadget dan gunakan parental control.
  • Arahkan anak untuk melihat hal positif pada gadget.
  • Jika sudah bermain judi online, segera hentikan dan ajak untuk berkonsultasi dengan psikolog atau tenaga kesehatan lainnya.
  • Dampingi anak saat dalam amsa rehabilitasi dari kecenderungan judi online.
  • Laporkan temuan judi online melalui aduankonten.id

Demikianlah pembahasan tentang cara melindungi anak-anak agar tidak terlibat judi online.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini