Ragam  

Ratusan Petani Kopi di Subang Terima Sertifikat STDB Kopi

SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Sebanyak 500 petani kopi di Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Ciater menerima Surat Tanda Daftar Budidaya Kopi.

Kepala Dinas Pertanian, Bambang Suhendar menyampaikan bahwa akan diserahkan sebanyak kurang lebih 500 sertifikat kepada para petani kopi dengan jumlah 548 kebun demgan total 230 hektare lahan kopi.

“Kita mendata dan mensupply para petani ini saat ini kurang lebih ada 500 petani kopi dengan jumlah kebun 548 kebun dengan total 230 hektare lahan kopi.”ujarnya

Pj BupatiSubang, Imran menyampaikan bahwa penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memperbaiki kualitas kopi hasil produksi dari Kabupaten Subang.

“STDB ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memperbaiki kualitas kopi yang ada di Subang. Ketika produk kopi yang berasal dari Subang muncul di pasaran kita bisa deteksi kopi tersebut berasal dari kelompok mana atau dari petani mana kopi itu berasal,” kata Imran

Lebih lanjut, Dr. Imran mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan penghasil kopi terbesar di Dunia, tetapi harga jual dan kualitas kopi Indonesia masih kalah dibawah Vietnam, Jamaica, dan Brazil.

“Indonesia saat ini adalah penghasil kopi nomor 1 di Dunia, tetapi harga kopi Indonesia masih kalah dibawah Vietnam, Jamaica, dan Brazil. Penyebabnya adalah kualitasnya, Kopi Jamaica itu harganya bisa 10x lipat dari kopi kita. Kita tidak bisa mempertahankan rasa kopi, jadi rasa khas kopi itu tidak bisa kita pertahankan.”paparnya

Pj Bupati Subang berharap, kedepannya ada sentra kopi atau pusat lelang kopi di Kabupaten Subang. Sehingga kopi hasil produksi Kabupaten Subang dapat terkontrol harganya.

“Saya berharap suatu saat ada sentra kopi atau pusat lelang kopi di Subang ini. Jangan sampai kopi kita di lelang ditempat lain sehingga kita dapat mengontrol harganya, tidak dipermainkan oleh tengkulak.”harapnya

Di acara yang sama, diserahkan pula bantuan Perluasan Kopi Arabika dari Kementerian Pertanian TA 2024 berupa bibit kopi arabika bersertifikat dan pupuk organik remah kepada Kelompok Tani Desa Cupunagara.