Pemerintahan

MenPANRB Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Seleksi PPPK Tahap II untuk Non-ASN

×

MenPANRB Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Seleksi PPPK Tahap II untuk Non-ASN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansinya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Pendaftaran seleksi ini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar.

Imbauan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar Rabu (8/1/2025). Rapat ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta jajaran kepala daerah.

Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang membutuhkan penataan. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta telah terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. Namun, masih ada sekitar 400.000 tenaga non-ASN yang perlu didorong untuk mengikuti seleksi tahap II.

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran seleksi tahap II,” tegas Rini. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN agar proses ini berjalan optimal.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk mendukung penataan ini. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK. Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan.

Surat tersebut juga mengatur pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu jika jumlah tenaga yang lolos seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan.

Rini menyatakan, penataan tenaga non-ASN telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Seleksi PPPK tahap II menjadi langkah penting untuk menyelesaikan komitmen tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan kepala daerah agar mematuhi Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Ada amanat undang-undang, jangan melakukan rekrutmen tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Tito.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan perlunya pendekatan proaktif dari kepala daerah untuk mengajak tenaga non-ASN mendaftar seleksi. Ia juga meminta pengumuman jadwal pendaftaran dilakukan secara luas agar tidak ada tenaga non-ASN yang terlewat.

Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan layanan coaching clinic bagi pemerintah daerah yang membutuhkan arahan dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Layanan ini dapat dimanfaatkan hingga batas akhir pendaftaran pada 15 Januari 2025.

Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga non-ASN, diharapkan seleksi PPPK tahap II dapat berjalan sukses, membuka peluang lebih besar bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status yang lebih pasti.