Pemerintahan

Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen Jamin Nasib dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

×

Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen Jamin Nasib dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian status, menjamin kesejahteraan, serta menata tata kelola guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dalam setiap kebijakan. Dirjen Nunuk merinci skema kesejahteraan yang telah disiapkan:

  • Guru Bersertifikat Pendidik: Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai undang-undang.
  • Guru Belum Bersertifikat: Pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026 merupakan respons atas amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah diwajibkan melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di tingkat pusat maupun daerah, demi sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya seperti biasa. Hal ini dilakukan agar proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu selama masa transisi.

Menteri Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah merumuskan langkah strategis bersama Kemen PANRB untuk pemenuhan kebutuhan guru tahun 2026 dan seterusnya.

“Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga jalur karier menjadi lebih jelas dan berkelanjutan,” tegas Abdul Mu’ti seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kebutuhan guru yang lebih terencana, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dengan kepastian status bagi pengajar, pemerintah optimis kualitas pendidikan nasional akan meningkat di masa depan melalui ekosistem yang lebih stabil.