JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini dilakukan melalui platform terbaru, Coretax. Perubahan ini menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan laman ereg.pajak.go.id.
Coretax menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, yang mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pembuatan NPWP. DJP menyatakan bahwa layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada masyarakat. “Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar DJP melalui akun X resminya, @DitjenPajakRI, pada Jumat (10/1/2025).
Panduan Daftar NPWP Online di Coretax
Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel melalui langkah-langkah berikut:
- Buka browser di ponsel Anda.
- Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi “Daftar di sini”.
- Pilih kategori wajib pajak yang sesuai.
- Ikuti panduan yang tertera di layar.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat menerima kode one-time-password (OTP).
Bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia, penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan pada bagian Identitas Wajib Pajak sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses pendaftaran selesai, wajib pajak akan menerima NPWP melalui email, beserta tautan untuk mengakses Coretax DJP.
Kemudahan Layanan Coretax
DJP berharap penggunaan Coretax dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aksesibilitas yang ditingkatkan, pendaftaran NPWP kini lebih cepat, aman, dan praktis.
Bagi masyarakat yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, DJP mengingatkan bahwa batas waktu untuk melakukan pemadanan adalah 31 Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk mendukung validasi data perpajakan yang lebih akurat.
Dengan kemudahan yang ditawarkan Coretax, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan negara. ***