Pemerintahan

Batas Lapor SPT Berakhir, Wajib Pajak yang Alpa Siap-Siap Didenda Rp100 Ribu

×

Batas Lapor SPT Berakhir, Wajib Pajak yang Alpa Siap-Siap Didenda Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi resmi berakhir pada Kamis, 30 April 2026. Bagi masyarakat yang terlambat atau tidak melapor, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya sanksi administrasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa denda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan Pasal 7 undang-undang tersebut, besaran denda untuk WP Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000.

DJP tidak langsung menjatuhkan denda begitu saja. Terdapat prosedur yang akan dijalankan melalui sistem terbaru:

  1. Surat Teguran: Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan teguran terlebih dahulu untuk mengingatkan WP agar segera melapor.
  2. Surat Tagihan Pajak (STP): Jika teguran diabaikan dalam jangka waktu tertentu, sistem Coretax secara otomatis akan menerbitkan surat tagihan pajak sebesar Rp100.000.

“Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas performa sistem Coretax yang baru diimplementasikan. Hingga April 2026, tercatat lebih dari 13 juta laporan SPT telah masuk ke dalam sistem.

Rincian Pelaporan SPT per April 2026:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: ~10 juta laporan.
  • Non-Karyawan: 1 juta laporan.
  • Badan Usaha: 874 ribu laporan.

Menkeu mengeklaim bahwa sistem ini memberikan dampak positif yang nyata terhadap pendapatan negara. Selain lebih efektif, sistem Coretax meminimalisir celah kecurangan karena data terkonsolidasi secara otomatis.

“Sistem Coretax ini bagus, karena Anda tidak usah memasukkan SPT sendiri, dia dikonsolidasi langsung. Mungkin yang ‘ngibul-ngibul’ sekarang susah,” seloroh Purbaya.

Meski mengakui masih ada kekurangan kecil, Menkeu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek antarmuka (interface) agar lebih memudahkan masyarakat di masa mendatang.