SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Unit Reskrim Polsek Cisalak Subang berhasil menangkap pelaku Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Kendaraan Roda 4 No Pol D 8739YM di Kp Ciherang Desa Badami Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Dudi Sihabudin warga asal kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak itu ditangkap pada Senin (17/2/2025) dini hari di tempat pelariannya.
Kapolsek Cisalak AKP Endang Pirtana menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Desember lalu. Dudi Sihabudin yang awalnya berniat meminjam mobil kepada Apek, namun hingga Januari bobil tersebut tidak kunjung dikembalikan
Alih-alih kendaraan dikembalikan, Dudi justru menghilang atau tidak ada di daerah tempat tinggalnya. “Apek ini kemudian melapor ke kami. Dari hasil penyelidikan kami mendapati jejak DS ini,” kata Kapolsek
Unit Reskrim Cisalak pada hari minggu (16/2/2025) berangkat menuju lokasi tempat persembunyian DS di Karawang. Setelah melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Anggota Polsek Telukjambe Barat, Polisi berhasil menangkap Dudi
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu Unit Mobil Jenis Pick Up Merk Mitsubishi Warna Putih No Pol D 8739 YM, satu buah STNK Mobil Pick Up milik Korban dan satu Buah SIM Pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Cisalak Subang.