Megapolitan

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

×

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam. Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Pertamina. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), yang merupakan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/2/2025) malam.

“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah kami sampaikan,” tegasnya.

Tujuh Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, di antaranya:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker: Rp2,7 triliun.
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker: Rp9 triliun.
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola minyak dan gas di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi tersebut.