Pemerintah Tetapkan Besaran Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online

Ojol di Indonesia
Ilustrasi Ojol (Int)

JAKARTA, TINTAHIAU.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan besaran bonus Hari Raya yang harus diberikan oleh perusahaan aplikasi transportasi dan logistik kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Keputusan ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.

Besaran Bonus Hari Raya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Menaker menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi dan kurir online. Besaran bonus ini terbagi ke dalam dua kategori utama:

  1. Pengemudi dan Kurir Online Produktif
    • Pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
    • Bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan performa mereka dalam menjalankan tugas.
  2. Pengemudi dan Kurir Online Lainnya
    • Bagi yang tidak masuk dalam kategori pertama, perusahaan aplikasi tetap diwajibkan memberikan bonus sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Menaker juga menegaskan bahwa pembayaran bonus harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Apresiasi untuk Pekerja Transportasi dan Logistik Digital

Pemerintah menilai bahwa para pengemudi dan kurir online telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.

Menaker berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis. Ia juga menegaskan bahwa pemberian bonus ini tidak menghilangkan hak-hak lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Presiden Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi. Arahan Presiden ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perusahaan aplikasi dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan penghargaan yang layak bagi para pekerja yang telah menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.