BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pelapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.
Sebagian perusahaan dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Selain itu, ada juga perusahaan yang membayarkan THR tidak penuh atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masalah lainnya yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat adalah keterlambatan pembayaran THR karena dana dari perusahaan belum dicairkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor terkait THR.
Aduan tersebut dilaporkan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Setelah menerima laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan oleh pelapor.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan pemberian THR keagamaan.
Teguran pertama berupa nota pemeriksaan pertama yang harus dipenuhi perusahaan dalam waktu tujuh hari. Jika perusahaan masih belum membayarkan THR setelah nota pertama, maka akan diberikan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tujuh hari.
“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan THR mulai 14 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026.





