SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan visum sebagai dokumen hukum penting dalam proses penyelidikan dan peradilan pidana.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUD Subang, dr. Ahmad Nasuhi, dalam keterangannya kepada media, Senin (13/5/2025). Hal ini disampaikan terkait pemberitaan terkait hasil visum korban pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis lokal, Hadi.
Pernyataan ini juga disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya visum sebagai dokumen resmi dalam proses peradilan pidana.
Menurut dr. Ahmad, visum merupakan alat bukti sah yang hanya dapat diterbitkan oleh dokter dengan kompetensi sesuai standar profesi kedokteran di Indonesia. Proses penyusunan visum pun harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang akurat dan objektif, serta disahkan melalui tanda tangan dokter dan stempel resmi rumah sakit.
dr. Ahmad menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak yang berhak secara hukum untuk meminta visum, terutama visum et repertum, adalah penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang.
“Visum tidak dapat diberikan langsung kepada korban atau keluarga korban. Permintaan resmi harus diajukan oleh penyidik atau hakim, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hakim pidana pun, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk meminta visum dalam rangka memperkuat alat bukti di persidangan. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 133 KUHAP serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dirut RSUD Subang menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan demi menjaga keabsahan dan keakuratan visum sebagai alat bukti, sekaligus untuk melindungi hak pasien dan tertib hukum. Selain itu, rumah sakit juga berkomitmen untuk senantiasa mematuhi etika dan standar profesi kedokteran yang berlaku.
“Kami menjamin bahwa setiap visum yang dikeluarkan RSUD Subang akan selalu objektif, akurat, dan sesuai ketentuan hukum. Kerahasiaan informasi pasien adalah prioritas kami, dan hanya akan diserahkan kepada pihak yang sah,” ujar dr. Ahmad.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami prosedur yang benar dalam permintaan visum dan tidak salah kaprah dalam pengurusan dokumen hukum tersebut.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, dr. Ahmad Nasuhi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menerapkan aturan visum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dr. Ahmad, penerapan aturan visum bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan melalui bukti medis yang sah.
“Tujuan utama dari penerapan aturan visum adalah untuk menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemeriksaan medis yang nantinya digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan pidana,” ujar dr. Ahmad, Senin (13/5).
Selain itu, aturan visum juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien serta menjaga ketertiban hukum dengan memastikan bahwa dokumen tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan pelaksanaannya.
“Kami juga menekankan pentingnya mematuhi standar etika dan profesi kedokteran dalam setiap tahapan penerbitan visum,” tambahnya.
dr. Ahmad menegaskan bahwa RSUD Subang berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh prosedur penerbitan visum dengan objektif dan akurat. Rumah sakit juga menjamin kerahasia





