Ragam  

Sebar Video Asusila, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Seorang pria paruh baya berinisial JR (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya bersama mantan istri sirinya, M (47).

Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi oleh kandasnya hubungan keduanya akibat penolakan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, pelaku diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025, usai menerima laporan dari korban.

“Sudah diamankan satu orang laki-laki berinisial JR yang menyebarkan video asusila. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban,” ujar AKP Ari dalam keterangan pers, Rabu (14/05/2025) malam.

Dijelaskan, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan suami-istri secara siri selama sekitar delapan bulan hingga satu tahun. Namun hubungan itu berakhir karena tidak mendapatkan restu dari anak korban.

Setelah hubungan berakhir, korban mengganti nomor telepon dan memutus komunikasi dengan pelaku. Hal ini memicu emosi JR, yang kemudian nekat menyebarkan video asusila mereka ke publik.

“Korban memutuskan hubungan secara sepihak dan mengganti nomor. Tersangka tidak bisa menerima itu dan akhirnya menyebarkan video asusila yang pernah mereka buat,” lanjut Ari.

Polisi menyita ponsel pelaku dan menemukan ratusan video serupa. “Keterangan pelaku ada sekitar 400 video, tapi dari hasil pengecekan di ponselnya, kami menemukan hampir 700 video,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.