Ragam  

DKM Darul Amanah Puri Subang Asri Siap Menerima dan Salurkan Hewan Qurban

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Darul Amanah yang berlokasi di Puri Subang Asri RW 17, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, tengah mempersiapkan pelaksanaan ibadah qurban dengan semangat kebersamaan dan profesionalitas.

Melalui spanduk yang terpajang di halaman masjid, panitia menyampaikan bahwa mereka telah menerima dan akan menyalurkan hewan qurban berupa kambing, sapi, dan domba.

Sejumlah nama peserta qurban pun sudah tercantum dalam daftar yang terus diperbarui. Di antaranya adalah tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga keluarga muda yang turut ambil bagian dalam amal ibadah ini.

Ketua panitia qurban mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias dalam pelaksanaan qurban tahun ini.

“Alhamdulillah, sampai awal Juni ini, sudah terdaftar lebih dari 20 nama pekurban. Insya Allah semua hewan qurban akan disalurkan secara tepat sasaran kepada yang berhak,” ujar Ketua Panitia Kurban, Nano Sumpena

Ibadah qurban merupakan bagian dari syariat Islam yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sosial yang sangat tinggi. Kata qurban berasal dari bahasa Arab qaruba–yaqrabu–qurbanan yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks syariat, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Qurban disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Di antaranya Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah”

Hadis Rasulullah SAW:
> “Barang siapa yang memiliki kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), khususnya bagi yang mampu secara finansial. Namun, ada juga pendapat dari sebagian ulama Hanafiyah yang menyatakan hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan.

Jenis Hewan Qurban

  • Hewan qurban yang sah antara lain:
  • Kambing atau domba: 1 ekor untuk 1 orang
  • Sapi atau kerbau: 1 ekor untuk maksimal 7 orang
  • Unta: 1 ekor juga bisa untuk 7 orang
  • Hewan harus sehat, cukup umur (musinnah), dan tidak cacat.

Di balik prosesi penyembelihan, terdapat nilai kepedulian sosial yang kuat. Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, sehingga mempererat ukhuwah dan menumbuhkan rasa empati di tengah masyarakat. Bagi yang berkurban, ini adalah wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah.

DKM Darul Amanah menegaskan bahwa ibadah qurban bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

“Kami berharap momentum Idul Adha tahun ini menjadi pengingat bahwa berbagi itu bagian dari iman. Semakin banyak yang berqurban, semakin luas manfaatnya untuk umat,” pungkas Nano

Informasi Pendaftaran dan Penyaluran Qurban
Bagi warga yang ingin ikut berqurban, panitia masih membuka pendaftaran hingga hari tasyrik. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh langsung ke panitia yang kontaknya tersedia di masjid.