Ragam  

Sistem Domisili, Warga Talagasari Tak Lulus Masuk di SMPN 1 Serangpanjang Subang

SERANGPANJANG, TINTAHIJAU.COM — Seorang warga Desa Talagasari, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, melaporkan kegelisahannya kepada Bupati Subang, H. Reynaldy Putra Andita, S.IP., melalui media sosial resmi milik orang nomor satu di Subang tersebut.

Dalam laporannya, warga menyampaikan keluhan terkait banyaknya siswa yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Serangpanjang akibat sistem zonasi domisili.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Subang meneruskan aduan itu kepada Pemerintah Kecamatan Serangpanjang. Camat Serangpanjang, Dede Setiawan, langsung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Juni 2025, Camat menugaskan Sekretaris Camat (Sekcam) Serangpanjang untuk berkoordinasi dan menelusuri lebih lanjut laporan dari warga tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial Pemerintah Kecamatan Serangpanjang, telah dilakukan dialog dan kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya, disepakati bahwa pada proses pendaftaran tahap kedua, akan diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Serangpanjang.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada anak usia sekolah di wilayah tersebut yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan akibat kendala administratif sistem zonasi.

Pemerintah Kecamatan Serangpanjang juga mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi dan aduan melalui saluran resmi agar setiap persoalan pendidikan maupun pelayanan publik dapat segera direspons dengan cepat dan tepat.