SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, H. Victor Wirabuana, didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran terkait perubahan terhadap KUA-PPAS 2025.
Pada rapat sebelumnya, fraksi-raksi menyatakan sikap dan argumentasinya terkait hal substansi pada Raperda tersebut. Namun demikian, Raperda KUA-PPAS pada hari ini disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyampaikan bahwa dengan disahkannya Raperda ini, maka selanjutnya dokumen KUA-PPAS akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Proses selanjutnya kami serahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Victor.
Sementara itu, Bupati Subang H. Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., mengapresiasi kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS ini.
“Saya optimis, apa yang tertuang dalam KUA-PPAS 2025 sudah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Subang,” ucap Bupati Reynaldy.
Ia berharap, dengan kesepahaman yang telah terbangun, proses pembangunan Subang ke depan dapat berjalan lebih terarah dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
“Ada kesamaan pandangan dalam perubahan kebijakan umum ini. Saya berharap, KUA-PPAS 2025 yang telah kita sepakati ini nantinya berlanjut dengan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan 2025,” katanya





