Polres Subang Bongkar Komplotan Begal, Berikut Identitas 4 Begal Sadis di Pantura

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar komplotan begal sadis yang kerap beraksi di jalur Pantura Subang. Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/9/2025) sore, menyampaikan empat tersangka yang diamankan yakni:

  1. F.A. (17) – warga Cilamaya, Karawang
  2. R.D. (25) – warga Cilamaya, Karawang
  3. N.S. (18) – warga Cilamaya, Karawang
  4. M.E.R. (21) – warga Cilincing, Jakarta Utara

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, serta tiga senjata tajam jenis cerulit (satu besar dan dua kecil).

Korban, YJP (32) warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, mengalami luka robek di wajah akibat sabetan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas. Usai kejadian, korban sempat mendapat perawatan medis intensif.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan, khususnya begal motor.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Apresiasi terhadap kinerja kepolisian juga disampaikan Ketua PCNU Subang yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan para pelaku dihukum setimpal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.