Pemkab Cirebon Cabut Laporan Kasus Pengrusakan DPRD, Tempuh Jalur Restorative Justice

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon yang terjadi dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice bagi 15 pelaku dewasa yang terlibat.

Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan bahwa langkah ini menjadi pelajaran penting agar penyampaian aspirasi di masa mendatang dilakukan secara damai, tanpa aksi anarkis.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan pelaku yang melakukan pengrusakan dan penjarahan. Intinya, kejadian kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi,” ujar Imron, Senin (24/9).

Imron juga mengajak mahasiswa maupun masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka dengan cara yang santun dan tidak merusak fasilitas umum.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan bahwa penyelesaian hukum atas peristiwa tersebut telah bergulir melalui jalur restorative justice. Dari total 28 tersangka, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur yang lebih dulu diproses dengan cara serupa.

“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” kata Sophi.

Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti pengrusakan dan penjarahan tidak boleh lagi terulang dalam bentuk apa pun. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan menghormati ruang demokrasi di Kabupaten Cirebon.