Ragam  

Dinkes Subang Umumkan Tarif Resmi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengumumkan secara resmi struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam keterangan resmi, Dinkes Subang menyampaikan tarif pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, hingga pemeriksaan khusus, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rawat jalan: Rp14.000
  • Pelayanan kegawatdaruratan & observasi pasien: Rp75.000
  • Rawat inap per hari (include): Rp200.000
  • Observasi pasien di PONED: Rp75.000
  • Rawat inap di PONED: Rp200.000

Selain itu, tarif untuk pemeriksaan kesehatan dalam rangka tertentu juga ditetapkan, di antaranya:

  • Pemeriksaan Haji Tahap 1: Rp150.000
  • Pemeriksaan Haji Tahap 2: Rp150.000
  • Keuring anak sekolah/kuliah: Rp15.000
  • Keuring umum: Rp25.000
  • Keuring pemberkasan CASN/P3K: Rp50.000
  • Keuring calon pengantin: Rp50.000
  • Keuring polis asuransi: Rp100.000
  • Visum et repertum hidup: Rp150.000
  • Visum et repertum mayat: Rp200.000

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa tarif tersebut ditetapkan untuk menjamin kepastian, keterjangkauan, serta transparansi layanan kesehatan bagi masyarakat Subang