Sistem e-Voting, Pemkab Subang Anggarkan Rp34,3 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang menyiapkan anggaran sebesar Rp34,3 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Agenda demokrasi desa tersebut akan digelar di 165 desa dan untuk pertama kalinya menerapkan sistem e-voting.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD 2026 di Gedung DPRD Subang, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kang Akur—sapaan akrab Wabup—pemerintah memastikan persiapan matang terkait pelaksanaan Pilkades, mulai dari regulasi, infrastruktur digital, hingga kesiapan SDM penyelenggara.

“Pilkades adalah jantung demokrasi desa, sehingga setiap langkah menuju digitalisasi harus tetap menjamin keadilan, transparansi, dan partisipasi rakyat,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. SE yang dikeluarkan pada Senin (22/9/2025) itu mengatur persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades digital, termasuk administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi.

Dedi menegaskan bahwa penerapan sistem e-voting akan membuat Pilkades lebih cepat, transparan, dan efisien dibanding metode manual. Sistem ini juga dinilai mampu meminimalisasi kecurangan serta mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat.

Dengan sistem digital, warga desa diharapkan bisa menyalurkan hak pilihnya lebih mudah tanpa terkendala hambatan teknis seperti antrean panjang di TPS.