SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten Subang dipimpin oleh Bupati Reynaldi Putra Andita dan dibantu oleh Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi serta dibantu oleh perangkat daerah.
Perangkat Daerah Kabupaten terdiri dari Sekretariat Daerah Kab. Subang, Badan Daerah, Dinas, Inspektorat, Kecamatan, Kelurahan, Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun Dinas Daerah di Kabupaten Subang berjumlah 21, Berikut daftarnya!
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Pengendalian Penduduk KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
4. Dinas Perikanan
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Dinas Kesehatan
7. Dinas Komunikasi dan Informatika
8. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
11. Dinas Perhubungan
12. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian
13. Dinas Pertanian
14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Dinas Sosial
16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral
17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
18. Dinas Lingkungan Hidup
19. Dinas Ketahanan Pangan
20. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Adapun Badan Daerah terdiri dari:
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah
• Badan Keuangan dan Aset Daerah
• Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
• Inspektorat Daerah
• Badan Pendapatan Daerah
• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sebagai informasi, Kabupaten Subang terdiri dari 30 Kecamatan (245 Desa dan 8 Kelurahan).




