SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga saat ini, rangkaian administrasi masih terus berjalan sesuai regulasi.
Dalam keterangan resmi, BKPSDM menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu perbaikan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk satu orang peserta. Sementara itu, peserta lainnya sudah masuk tahap pencetakan Surat Keputusan (SK).
Untuk komponen penghasilan, BKPSDM menuturkan bahwa penetapan nominal masih menunggu keputusan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Besaran penghasilan tersebut juga telah disampaikan kepada Tim TAPD sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan prinsip tidak mengurangi pendapatan yang sebelumnya diterima oleh pegawai Non-ASN.
BKPSDM Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi secara transparan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.





