Pemerintahan

Terseret Kasus Penipuan, Oknum ASN Kesbangpol Subang Diusulkan Diberhentikan Sementara

×

Terseret Kasus Penipuan, Oknum ASN Kesbangpol Subang Diusulkan Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini


SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Pemerintah Kabupaten Subang mulai mengambil langkah administratif terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polres Subang.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap ASN berinisial MR ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kita sudah proses ajukan pemberhentian sementara ke BKN, sampai nanti ada keputusan inkrah,” ujar Dadang.


Menurutnya, status kepegawaian yang bersangkutan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil putusan hukum tetap dari pengadilan.


“Kalau tidak terbukti, akan dikembalikan. Tapi jika terbukti, dilanjutkan dengan pemberhentian selamanya,” katanya.


Sebelumnya, MR yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek fiktif pembagian nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang.


Dalam perkara tersebut, MR diduga berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Polisi juga mengungkap bahwa tersangka menerima uang sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Selain MR, polisi turut menetapkan RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur, yang diduga membuat dokumen fiktif untuk mendukung aksi penipuan tersebut.