MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria terhadap adik kandungnya di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. Insiden yang terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 06.40 WIB itu berawal dari persoalan benih padi.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/XI/2025, pelaku Sobari (70) mendatangi adiknya, Tini (65), yang sedang berada di kebun dekat rumah mereka. Ia berniat menanyakan benih padi yang sebelumnya ia titipkan atau harapkan dari korban.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mengatakan bahwa jawaban korban membuat pelaku tersinggung.
“Korban menyampaikan bahwa benih padi tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Dari sana pelaku emosi dan langsung menyerang korban menggunakan golok,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Sobari kemudian membacok korban sebanyak delapan kali, dengan sebagian besar serangan mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius hingga membutuhkan sekitar 40 jahitan, serta memar di tangan kanan saat mencoba menangkis serangan.
Kapolsek Majalengka Kota, IPTU Piki Krismanto, menjelaskan bahwa dua warga yang berada di sekitar lokasi segera datang setelah mendengar teriakan korban. Mereka membantu mengevakuasi korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Majalengka Kota.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakan pelaku.
“Setelah cek TKP, kami langsung mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku. Penyidikan sedang berjalan untuk menentukan pasal yang tepat,” kata IPTU Piki.
Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cideres Majalengka akibat luka serius yang dideritanya. Polisi menegaskan bahwa kasus kekerasan, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga, akan diproses sesuai hukum tanpa toleransi.






