Banyak Warga Salah Akses, Ini Situs Resmi untuk Cek Penerima Dana PIP November 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sejumlah siswa dan orang tua dilaporkan keliru mengakses situs untuk mengecek status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) November 2025. Alamat yang banyak beredar di media sosial, yaitu sipintar.pip.kemdikbud.go.id, ternyata bukan situs resmi untuk pengecekan bantuan.

Kementerian Pendidikan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan portal resmi di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Melalui situs ini, siswa dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah hanya menggunakan telepon seluler.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini dirancang untuk mencegah anak putus sekolah serta membantu biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima PIP meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, peserta didik yatim piatu, terdampak bencana, serta anak yang berhenti sekolah juga berhak mendapatkan bantuan ini.

Kategori lain yang masuk dalam penerima adalah siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, hingga siswa yang tinggal di lembaga pemasyarakatan. Peserta didik yang mengikuti kursus dan pendidikan nonformal lainnya juga dapat menerima PIP.

Cara Cek Status Penerimaan

Untuk memastikan penerimaan bantuan PIP November 2025, siswa dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Jawab soal verifikasi sederhana yang ditampilkan.
  5. Tekan tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasil.

Sistem akan menampilkan status apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Besaran Bantuan

Nominal bantuan PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Sementara siswa di tingkat akhir menerima setengah dari nominal tersebut:

  • Kelas 6 SD: Rp225.000
  • Kelas 9 SMP: Rp375.000
  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000

Bantuan PIP ditujukan agar siswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui sekolah formal maupun jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus.