BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menempatkan Adimas Firdaus alias Resbob, terduga pelaku ujaran kebencian, di sel khusus Markas Polda Jabar sejak kedatangannya pada Senin (15/12/2025). Penempatan di sel khusus dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, hingga kini Resbob belum ditempatkan di sel tahanan umum. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlanjut. “Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus, karena masih kebutuhan pemeriksaan yang bersambung. Jadi kita masih sendirikan dia,” ujar Hendra, Selasa (16/12/2025).
Hendra mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami dan menganalisis pernyataan-pernyataan Resbob dalam sebuah video yang diduga memuat ujaran kebencian. Dalam proses tersebut, Ditressiber Polda Jabar menggandeng sejumlah pakar, mulai dari ahli bahasa hingga linguistik forensik, guna memperkuat hasil penyelidikan.
Menurut Hendra, analisis para pakar tersebut akan memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Jika dua alat bukti dinyatakan cukup, status hukum yang bersangkutan akan ditingkatkan menjadi tersangka. “Dua alat bukti nanti akan menetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor. Saat ini terdapat dua laporan polisi terkait konten bermuatan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Resbob. Namun, jumlah saksi maupun laporan dimungkinkan bertambah seiring pendalaman perkara. “Kemungkinan akan bertambah lagi, karena ini berkaitan masalah elektronik, jadi tentu saja akan banyak saksi, terutama saksi ahli,” ujar Hendra.
Adapun laporan pertama dibuat oleh perwakilan suporter Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025. Sementara laporan kedua berasal dari salah satu organisasi masyarakat Sunda dengan nomor aduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Polda Jawa Barat juga masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dan penyebaran video yang diduga bermuatan ujaran kebencian tersebut. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




