BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Babak baru penanganan kasus ujaran kebencian yang menyeret streamer Resbob memasuki tahap hukum yang lebih tegas. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, sosok di balik nama Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mapolda Jawa Barat oleh Kapolda Irjen Rudi Setiawan, Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara penghinaan terhadap Suku Sunda ini ke jalur pidana.
“Sesuai mekanisme yang kita pedomani, dengan berbekal alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya penangkapan,” ujar Rudi.
“Setelah dibawa ke sini, kami melakukan gelar perkara dan akhirnya resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka,” tambahnya.
Kabur ke Tiga Kota Sebelum Ditangkap
Resbob ditangkap tim Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Sejak cuplikan ujaran kebenciannya viral, tersangka sempat berpindah-pindah kota mulai Surabaya, Solo, hingga akhirnya pelarian berakhir di Semarang.
Kini Resbob sudah ditahan dan ditempatkan di penjara Mapolda Jawa Barat. Polisi menyebut tersangka bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 34 Jo Pasal 50 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman maksimal disebut bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami juntokan menjadi 10 tahun,” kata Irjen Rudi.
Motif: Kejar Saweran saat Siaran Langsung
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga membeberkan motif tindakan penghinaan tersebut. Menurut Kapolda, Resbob sengaja melontarkan ujaran kebencian demi menarik penonton dan meraup saweran dari siaran langsungnya.
“Dari kegiatan tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Itu menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ujar Irjen Rudi.
Polisi menilai tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh agar viral dan meningkatkan keuntungan dari platform siaran langsung.
“Saya meyakini Resbob sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral, penontonnya banyak, saweran banyak, dan tentu dapat keuntungan,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penegakan hukum atas ujaran kebencian berbasis SARA yang menyebar cepat di ranah digital. Polisi memastikan penyidikan berlanjut dan proses hukum akan dituntaskan.




